BANJARMASIN - Sebesar Rp4,8 miliar lebih uang negara berhasil dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Uang itu hasil penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi peiode semester I tahun 2024.
Pengembalian ini terdiri dari barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti. “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejati Kalsel dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil,” ujar Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin (22/7/2024).
Dipaparkannya, Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, selama Januari-Juli 2024 menangani 10 perkara dugaan korupsi yang kini masih tahap penyidikan.
“Yang sudah masuk tahap pra-penuntutan sebanyak 30 perkara, penuntutan 18 perkara, dan eksekusi terpidana 17 perkara,” paparnya.
Dia menambahkan di perkara korupsi limpahan dari Kepolisian ada sebanyak dua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan dan enam perkara pra-penuntutan. “Semua perkara ini harus tuntas tahun ini,” imbuhnya.
Selain itu, Kejati Kalsel juga menangani perkara kepabeanan, cukai, dan pajak sebanyak empat perkara. “Sudah selesai tiga perkara tahun ini,” tambahnya.
Selain Bidang Pidana Khusus, dalam penyelamatan kerugian keuangan negara, Kejati Kalsel juga mengklaim berhasil mengembalikan uang negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Nilainya sebesar Rp36 miliar lebih. “Sebesar Rp15 miliar lebih berhasil diselamatkan dan sebesar Rp21 miliar lebih berhasil dipulihkan,” ungkap mantan Kajati Bengkulu itu.
Editor : Fauzan Ridhani