BANJARBARU - Seorang Laki-laki berinisial NH (49) warga Liang Anggang diamankan Polres Banjarbaru.
Diduga mencuri uang senilai puluhan juta yang terjadi di Booze Cafe & Karaoke Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru.
Peristiwa kemalingan memang sudah lama pada Selasa (19/11/2023) lalu. Namun, pelaku baru saja tertangkap.
"Pelaku berhasil diringkus Polres Banjarbaru di Kompleks Griya Alam Lestari Jalan Karang Anyar II Loktabat Utara, Jumat (12/7/2024) kemarin," sebut Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Rabu (17/7/2024).
AKP Syahruji mengungkapkan kronologis pencurian itu berawal dari NH berpura-pura meminta sumbangan mengatasnamakan masjid di Booze Cafe dan Karaoke.
Setibanya di dalam, pelaku memanggil karyawan kafe, namun tak ada sahutan. Melihat situasi yang sepi, pelaku langsung mengambil tas berisikan uang yang ada di atas meja kasir.
"Pelaku sebenarnya sudah mengincar tas korban yang berada di atas meja kasir. Saat itu korban sibuk cek sound,” ujar AKP Syahruji.
Aksi pelaku tersebut terekam dalam CCTV yang terpasang di dalam Booze Cafe & Karaoke.
“Korban yang mengetahui tasnya telah dicuri oleh pelaku langsung melapor ke Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Syahruji, NH mengakui bahwa sudah berulang kali meminta sumbangan di Booze Cafe & Karaoke.
Namun, selalu mengambil duit di tas meja kasir
“Karena itu pelaku mengetahui keberadaan uang puluhan juta itu, ” jelasnya.
"Setelah mengambil tas tersebut, NH segera kabur meninggalkan lokasi. Dirasa sudah aman, ia berhenti di sebuah warung kosong di Jalan Trikora, Liang Anggang untuk menghitung uang hasil curiannya. Setelah dihitung, hasil uang curiannya berjumlah Rp30.200.000," ungkapnya lagi.
Uang curian itu, sebut Syahruji, digunakannya untuk biaya kehidupan sehari hari, serta dibelikan barang perabotan rumah tangga, kendaraan roda dua, hingga memesan wanita.
“Kini semua barang bukti hasil curian, serta pelaku NH sudah ditahan di Rutan Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto