MARTAPURA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Firmansyah menuntut terdakwa atas nama Abdul Wahidi dipidana penjara selama empat bulan.
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, terhadap seorang pengacara kondang Banua, Fauzan Ramon.
Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (16/7/2027) siang.
Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Sebelumnya Wahidi juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Dalam persidangan, kami meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Joko.
Selain itu, Jaksa Joko juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu pernah dihukum pidana. “Namun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua, Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan digelar Kamis (18/7/2024).
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sujono, memastikan telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.
“Keberatan–keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan nanti,” ucap Sujono.
Diketahui, korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah seorang pengacara kondang Kalsel, Fauzan Ramon.
Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Abdul Wahidi sebagai terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Pada sidang kedua perkara dengan nomor 138/Pid.B/2024/PN Martapura itu yang digelar di Ruang Sidang Tirta 2 PN Martapura, pada Selasa (2/7/2024) lalu, JPU menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Fauzan Ramon.
Selain itu, di majelis persidangan juga menayangkan rekaman CCTV sebagai alat bukti perbuatan terdakwa.
Fauzan Ramon mengungkapkan rekaman CCTV tersebut memperlihatkan jelas perbuatan terdakwa melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 lalu, Sekitar pukul 19.09 Wita di Masjid Addienul Amin, Kompleks Citra Land, Jalan A Yani KM 7,8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Sesuai dalam website Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) PN Martapura, kronologi kasus ini bermula ketika terdakwa masuk ke dalam masjid lalu menghampiri saksi korban dari arah belakang yang saat itu selesai berdoa.
Kemudian terdakwa berkata kepada korban “apakah sudah selesai?” lalu korban menjawab ”Sudah selesai”.
Setelah itu terdakwa langsung menarik tangan korban dan merangkul tubuh korban sambil berkata “keluar keluar kamu perusuh”.
Kemudian korban menjawab “kamu ini siapa”, terdakwa berkata “saya warga” kemudian korban berusaha melepaskan rangkulan tangan terdakwa sambil berkata “perbuatan kamu tidak benar, saya laporkan ke Polisi".
Lalu dijawab oleh terdakwa “Silahkan lapor ke Polisi, saya tidak takut”. Kemudian saksi Salim Fakir yang berada di masjid melerai kejadian tersebut, namun terdakwa mencegat dengan mendorong tubuh saksi Salim Fakir sambil terdakwa berkata kepada Salim Fakir “Ikam urang luar”.
Jamaah lain di dalam masjid mencoba menenangkan terdakwa dengan berusaha membawa terdakwa keluar masjid.
Sementara, Fakir Salim menenangkan korban agar tidak emosi dan menyarankan korban agar melapor ke Kepolisian untuk diselesaikan secara proses hukum.
Editor : Fauzan Ridhani