Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

5.004 Burung Dilepaskan ke Tahura Sultan Adam Mandiangin, Diselamatkan Saat Hendak Diangkut Lewat Jalur Laut di Dermaga Ini

Sheilla Farazela • Kamis, 11 Juli 2024 | 07:41 WIB
DILEPAS: Ribuan ekor burung dilepas di Tahura Sultan Adam Mandiangin. (Foto: Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)
DILEPAS: Ribuan ekor burung dilepas di Tahura Sultan Adam Mandiangin. (Foto: Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)

MARTAPURA - Ribuan satwa burung dilepaskan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam Mandiangin pada Rabu (10/7/2024).

Diketahui ribuan jenis burung yang dilepasliarkan ke Tahura Sultan Adam Mandiangin terdapat 10 jenis.

Di antaranya Beo (Gracula religiosa), Cililin (Platylophus galericulatus), Serindit (Loriculus galgulus), Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati).

Kemudian Kolibri Ninja (Leptocoma spirata), Madu Kelapa (Anthreptes malacensis), Kacer (Copsychus saularis), Murai (Kittacincla malabarica), Kacamata Belukar (Zopterops auriventer), dan Kapas Tembak (Pycronotus plumosus).

"5.004 burung tersebut hasil penyelamatan satwa liar yang akan diperjualbelikan lewat jalur laut. Tepatnya di Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, pada 5 Juli 2024 lalu," ucap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad.

Operasi pemberantasan peredaran ilegal satwa liar ini dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan satwa di Desa Binuang Tapin yang akan dibawa ke Dermaga Aluh-Aluh Kabupaten Banjar. Saat itu diangkut menggunakan dua mobil, dan langsung kita amankan," tambahnya.

Balai Gakkum akan memperdalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang di Kalimantan Selatan.

"Kami mengamankan dua pelaku berinisial Al (44) dan AH (22) yang melakukan pengangkutan serta dua unit mobil sebagai sarana. Ini adalah kejahatan luar biasa yang harus menjadi atensi kami dan semua pihak," tegasnya.

Sementara Kepala BKSDA Kalsel, Agus Ngurah Krisna memberikan apresiasi kepada Balai Gakkum karena sudah mencegah peredaran ilegal satwa yang dilindungi.

"Ini merupakan penangkapan yang luar biasa. Karena peredaran ilegal satwa tersebut akan mengancam keberadaan hewan yang dilindungi. Di Kalsel sendiri ada 183 jenis burung, dan 43 di antaranya dilindungi," pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#lepasliar #Tahura #Mandiangin #burung