Pelaku berinisial EP warga Desa Pauh Kecamatan Limpasu itu ternyata masih berusia 18 tahun.
Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, EP ditetapkan tersangka pada 23 Juni lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Polisi juga mengungkapkan dari hasil otopsi mayat bayi ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Ada unsur kekerasan di mayat bayi bagian dada, sekitar mulut, dan punggung karena tekanan yang mengakibatkan terhentinya aliran oksigen ke paru-paru," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun media ini bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap.
Priadi menambahkan, berkas milik tersangka EP sudah dilimpahkan kepada kejaksaan pada tanggal 9 Juli 2024.
"Kalau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), baru dilanjutkan tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Karatungan Kecamatan Limpasu dihebohkan dengan penemuan mayat bayi, Kamis (20/6/2024).
Lokasi penemuannya berada di pinggir jalan, tepat di kawasan perkebunan karet warga setempat.
Kondisi bayinya terlihat tergeletak langsung di atas tanah dan rerumputan, ditutup dengan selimut kain berwarna ungu.
Editor : Sutrisno