BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua pelaku jambret yang meresahkan warga, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.
Keduanya ditangkap setelah satu bulan lebih melarikan diri. Pelaku pertama inisal IM 28 tahun dan MN 18 tahun keduanya warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada 31 Mei 2024 di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai sekira pukul 11. 40 Wita.
Berawal saat korban inisial AT menjemput temannya JR di RS Damanhuri Barabai. Kedua korban pulang ke rumah di Desa Banua Jingah RT 5.
"Dalam perjalanan dua orang laki-laki berbincangan membuntuti korban," kata Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Senin (8/7/2024).
Sat set, kedua pelaku langsung merampas tas milik IT yang berada di lengan sebelah kiri.
kemudian korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka. Setalah itu dua palaku tersebut langsung kabur.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.999.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST pada 9 Juni 2024," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor yang digunakan untuk menjambret serta alat komunikasi. Dari hasil interogasi uang hasil jambret tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan untuk perbaiki handphone," katanya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief