BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua pelaku jambret yang meresahkan warga, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.
Keduanya ditangkap setelah satu bulan lebih melarikan diri. Pelaku berinisial IM (28 tahun) dan MN (18 tahun), keduanya warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada 31 Mei 2024 di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai sekira pukul 11. 40 Wita.
Berawal saat korban inisial AT menjemput temannya JR di RS Damanhuri Barabai. Kedua korban pulang ke rumah di Desa Banua Jingah RT 5.
"Dalam perjalanan dua orang laki-laki berboncengan membuntuti korban," kata Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Senin (8/7/2024).
Bergerak cepat, kedua pelaku langsung merampas tas milik IT yang ada di lengan sebelah kiri, hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka.
Setelah berhasil menjambret tas korban, dua pelaku tersebut langsung kabur.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.999.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST pada 9 Juni 2024," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan motor yang digunakan untuk menjambret, serta alat komunikasi.
Dari hasil interogasi, uang hasil menjambret tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk perbaiki handphone," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani