Pelaku berinisial SY, 52 tahun, warga desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Sedangkan korban berinisial SU, berusia 45 tahun, warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas.
Ada 26 kejadian dalam reka ulang itu, untuk mengetahui lebih jelas kronologis kejadian di atas jembatan Desa Talan tersebut.
Reka dimulai dari bertemunya korban dan pelaku, penyerangan terhadap pelaku, perkelahian terhadap keduanya, hingga diakhiri adegan dibawanya korban menggunakan ambulans ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis.
Semua reka digelar di halaman belakang Mapolres Tabalong dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong dan kuasa hukum pelaku.
"Rekonstruksi dilaksanakan bukan di tempat kejadian perkara sebenarnya mengingat faktor keamanan dan ketertiban," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
Kasus pembunuhan itu terjadi Minggu (26/5/2024) lalu, ketika pelaku SY pergi menyadap pohon karet dan bertemu dengan korban SU.
SY dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Sutrisno