KOTABARU - Seorang bayi laki-laki ditemukan dalam ember di belakang rumah warga di Desa Tamiang Bakung RT 06, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru Jumat (21/6) pagi.
Awal ceritanya, Hernawati yang merupakan warga Desa Tamiang menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam ember di belakang rumahnya.
Mirisnya, saat bayi itu ditemukan masih dalam kondisi berlumuran darah dan masih melekat tembuni.
Karena panik, Herna pun berteriak memanggil suaminya Bagus. Mendengar itu, Bagus langsung mendatanginya dan segera membungkus bayi yang masih hidup itu dengan kain.
Setelah itu, Bagus membawa bayi yang tak berdosa tersebut ke rumah bidan kampung untuk melakukan pertolongan awal.
Dari kejadian itu, Bagus segera melaporkan temuannya ke Polsek Kelumpang Tengah.
Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin Minggu (23/6) membenarkan adanya temuan bayi tersebut.
“Dari laporan awal temuan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan mencari tahu siapa orang tua dari bayi yang ditemukan ini,” jelasnya.
Pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial KI yang masih berumur 17 tahun.
“Dari interogasi yang kami lakukan, KI mengakui telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada hari Jum'at tanggal 21 Juni 2024 tengah malam,” ungkapnya.
Dijelaskan KI, saat ia berada di kamar mandi terjadi kontraksi dan seketika itu bayi berjenis kelamin laki-laki lahir. Karena panik, akhirnya pelaku memasukkan bayi bersama tembuni ke dalam ember warna hitam, kemudian bayi yang dalam keadaan telanjang tersebut diletakkan di belakang rumah, ia masuk lagi ke rumahnya.
Lebih dalam disampaikan Kapolsek, bahwa bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki bernisial RR asal Tanah Bumbu.
“Sekarang untuk pelaku belum kami lakukan penahanan, karena pelaku masih dalam keadaan lemas dan di bawah umur,” tekannya.
Untuk pasal dilanggarnya, Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 308 jo 305 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Editor : Arief