Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perkara Investasi Solar Bodong Segera ke Pengadilan, Fitriannor Dititip di Lapas Perempuan Martapura

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:32 WIB
DILIMPAHKAN: Tersangka Fitriannor dengan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan investasi tengah diperiksa di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/6).
DILIMPAHKAN: Tersangka Fitriannor dengan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan investasi tengah diperiksa di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/6).

BANJARBARU - Kasus dugaan investasi solar bodong yang sempat membuat gempar warga Kalsel beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Perkara dengan tersangka Fitriannor (27) ini telah dilimpahkan Polda Kalsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (20/6) siang.

Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ganes Adi Kusumah mengatakan perkara dugaan investasi bodong ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Sementara barang bukti sebagian dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura.

Dalam beberapa hari ke depan, kata Ganes, perkara itu akan mereka limpahkan ke PN Banjarbaru untuk proses persidangan. “Dan tersangka FN dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru, dan kemudian tersangka kami titipkan di Lapas Perempuan Martapura,” ujarnya, Jumat (21/6).

Kasus yang menyeret Fitriannor sebagai tersangka, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait investasi penanaman modal usaha suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Caranya, tersangka Fitriannor memposting investasi tersebut di akun Instagram miliknya dengan menjanjikan keuntungan sekitar 5 persen dari modal total investasi per bulannya untuk menarik para investor. “Sejak tahun 2018 sampai dengan 2024, tersangka berhasil mengumpulkan investasi dari sekitar 1.000 pengikutnya,” katanya.

Pada akhir Februari 2024 lalu, tersangka menutup investasinya. Alasannya Fitriannor telah kehabisan dana, dan tidak mampu mengembalikan dana investasi milik para korbannya. Sehingga sebanyak 63 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel. “Total kerugian kurang lebih Rp30 miliar,” ungkapnya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Martapura, Lilis Yianingsih membenarkan jika Fitriannor sudah berada di dalam pengawasan pihaknya sejak Kamis (20/6) sore. “Iya benar, sekarang berada di bawah pengawasan kami di Lapas Perempuan Martapura,” ujar Lilis singkat.

Hasil pemeriksaan sebelumnya, Fitriannor disangkakan melanggar pasal 378 juncto 64 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 372 juncto 64 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, atau pasal 45A juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Investasi #pengadilan #Solar #bodong