Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pencuri Motor di Kusan Hilir Tanah Bumbu Diringkus Polisi, Begini Modus Pelaku

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Rabu, 19 Juni 2024 | 14:36 WIB
CURANMOR: AM (25) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu diringkus polisi pada Rabu (19/6/2024) dini hari. (Foto: Polres Tanbu untuk Radar Banjarmasin)
CURANMOR: AM (25) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu diringkus polisi pada Rabu (19/6/2024) dini hari. (Foto: Polres Tanbu untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Tim gabungan kepolisian dari Polres Tanah Bumbu, Kalsel dan dan Polres Paser, Kaltim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AM (25) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Rabu (19/6/2024) dini hari. AM diduga mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa AM merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Ia tinggal di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar.

Pencurian tersebut terjadi di salah satu warung makan di Desa Pulau Salak, Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 04.30 Wita. Korban memarkirkan sepeda motor matik merahnya di depan warung.

"Saat itu, pemilik motor tidur di dalam warung," ujar Jonser, Rabu (19/6/2024).

Korban terbangun ketika seorang saksi memberitahunya bahwa ia mendengar suara motor. Saat dicek, motornya telah hilang. Korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

Akibatnya, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp15 juta itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kusan Hilir. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi posisi pelaku dan menangkapnya.

Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dibantu Unit Reskrim Polsek Kuaro dan Unit Jatanras Polres Paser.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” tuntasnya.
Editor: Arif Subekti

Editor : Arif Subekti
#polres #Tanah Bumbu #batulicin #paser #pencuri motor