Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terbukti Selingkuh, Pejabat Eselon III di Pemko Banjarmasin Turun Jabatan

Wahyu Ramadhan • Rabu, 19 Juni 2024 | 11:56 WIB

PERSELINGKUHAN: Seorang pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, terpaksa diturunkan dari jabatan lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
PERSELINGKUHAN: Seorang pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, terpaksa diturunkan dari jabatan lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
BANJARMASIN - Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Banjarmasin, menjatuhkan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Banjarmasin yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Salah satunya yang menimpa SR, seorang pejabat eselon III di Dinas Kepemudaan Kebudayaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin.

Sebelumnya, ia diduga melakukan perselingkuhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyebut, bahwa di dalam sidang MPPHDP yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

"Pejabat eselon III, itupun dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik," ucapnya, Rabu (19/6) di Balai Kota.

Terhadap SR, sanksi yang dijatuhkan berupa pembebasan jabatan selama satu tahun. Kemudian, ia juga akan menjalani masa rehabilitasi selama satu tahun.

Sebagai gambaran, bila semula yang bersangkutan menjabat sebagai kabid, maka diturunkan menjadi seorang staf.

"Itu sudah ada dalam undang-undang. Satu tahun penurunan jabatan, satu tahun berikutnya masa rehabilitasi," jelas Totok.

Ia menambahkan, jika dalam waktu dua tahun yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik. Maka bisa saja kembali ke posisinya. Dengan catatan posisi yang ditempati sebelumnya itu masih kosong.

Lalu, bagaimana dengan kasus dugaan perselingkuhan lainnya?

Totok menekankan, untuk kasus lainnya masih berproses.

"Satu kasus belum bersidang di MPPHDP. Untuk bersidang memang perlu waktu. Sebab, perlu mengumpulkan seluruh pejabat," ucapnya.

Di sisi lain, Totok juga bilang bahwa kasus yang hasilnya sudah keluar ini juga terjadi lebih dulu dari kasus yang lainnya.

"Tapi penyelesaiannya, kami harapkan bisa berlangsung secepatnya. Meskipun kita tahu, pemeriksaannya perlu waktu panjang. Perlu ada pemanggilan dan lainnya," pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah mengetahui salah satu ASN yang menjabat di Disbudporapar terbukti bersalah atas kasus perselingkuhan. 

"Iya, diberhentikan dari jabatannya. Tetap jadi ASN tapi turun pangkat," ujarnya, singkat.

Editor : M. Ramli Arisno
#pelanggaran etik #sanksi disiplin ASN #MPPHDP Banjarmasin #ASN Banjarmasin #Perselingkuhan