Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu warga meninggal dunia. Kasi Humas Polres HST, Iptu Ahmad Priadi menjelaskan saat ini pelaku akan diproses hukum.
"Masih berproses, sopir MH sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (19/6/2024).
MH akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun unit Gakkum Sat Lantas Polres HST, penyebab kecelakaan yakni penyakit epilpsi (ayan) yang diderita sang sopir mendadak kambuh.
"Sehingga mobil yang dibawanya tidak bisa dikendalikan dan menabrak tiga rumah warga," bebernya.
Lalu sebagaimana terkait penyakit yang kambuh apakah ada unsur kesengajaan sesuai pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009?
"Biar nanti pengadilan yang menilai sesuai fakta persidangan. Kami hanya melakukan sesuai prosedur hukum," bebernya.
Untuk diketahui tersangka MH merupakan warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan. Dari informasi yang dihimpun sopir ini sudah tiga kali mengalami kecelakaan dengan sebab penyakit epilepsi kambuh.
Editor : M. Ramli Arisno