Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Masridah Sudah Diberhentikan Dari Bawaslu Kabupaten HSS, Tapi Penggantinya Masih Belum Diproses Bawaslu RI

M Oscar Fraby • Selasa, 18 Juni 2024 | 19:22 WIB
PUTUSAN:Anggota Majelis Hakim DKPP RI, yang dipimpin Heddy Lugito memeriksa Perkara No 29 Tahun 2024 dengan teradu Masridah Badwie, Anggota Bawaslu Kabupaten HSS.(Foto:DKPP RI untuk Radar Banjarmasin)
PUTUSAN:Anggota Majelis Hakim DKPP RI, yang dipimpin Heddy Lugito memeriksa Perkara No 29 Tahun 2024 dengan teradu Masridah Badwie, Anggota Bawaslu Kabupaten HSS.(Foto:DKPP RI untuk Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Siapa pengganti mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Masridah Badwie yang mendapat sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?

Sampai ini Bawaslu Kalsel belum mendapat kejelasan dari Bawaslu RI.

“Sudah kami terima surat pemberhentiannya pada 1 Juni 2024 tadi dari Bawaslu RI, namun untuk pengisian pengganti yang bersangkutan belum kami dapatkan,” beber Anggota Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat, Selasa (18/6/2024).

Dia menerangkan proses pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW) akan dilakukan langsung oleh Bawaslu RI.

Maka dari itu, pihak Bawaslu Kalsel hanya bisa menunggu keputusan dari Bawaslu RI.

“Sebelumnya kami dapat kabar pekan lalu, mungkin karena libur Idul Adha, sehingga tertunda,” ujarnya.

Proses PAW tambahnya tak dilakukan langsung penunjukan nomor urut atau peserta terbaik di bawah.

Namun, dilakukan seleksi sekaligus verifikasi ulang.

“Mekanismenya dilakukan verifikasi dan wawancara tiga calon PAW,” imbuhnya.

Sementara itu, tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah berjalan, Rizal berharap Bawaslu RI sesegeranya melakukan proses PAW anggota Bawaslu Kabupaten HSS tersebut.

Hal ini untuk memudahkan dan melaksanakan pengawasan Pilkada di Kabupaten HSS.

Terlebih, saat ini tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) oleh KPU juga sudah berjalan.

“Semoga dalam waktu dekat diproses hingga dilakukan pelantikan,” tuturnya.

Pasca diberhentikannya Masridah Badwie, anggota Bawaslu Kabupaten HSS yang masih aktif tersisa dua orang, yakni Hasnan Fauzan dan Henry.

Dengan komposisi hanya dua orang, tentu saja Bawaslu Kabupaten HSS tak akan maksimal dalam pengawasan dan menjalankan roda organisasi.

Namun, Rizal menegaskan, Bawaslu Kalsel tetap melakukan supervisi.

“Pendampingan tetap dilakukan untuk memastikan pengawasan dan kerja-kerja Bawaslu di HSS tetap berjalan,” tekan Rizal.

Seperti diketahui, DKPP RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Masridah karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024.

Kode etik yang dilanggar oleh Masridah adalah dugaan perselingkuhan dengan salah seorang mantan Anggota Bawaslu Kalsel sejak tahun 2017 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis diddampingi Anggota Majelis J  Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. 

Selain memberhentikan tetap Masridah, juga memerintahkan kepada Bawaslu menjalankan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini diumumkan. “Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” kata Heddy.

Editor : Fauzan Ridhani
#proses paw #sanksi #Bawaslu #Kalsel #Kabupaten Hulu Sungai Selatan