Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Residivis Narkotika ini Dituntut 7 Tahun Lebih Plus Denda Rp 2 miliar

Maulana Radar Banjarmasin • Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:19 WIB

 

DITUNTUT: Terdakwa Diman, saat mendengarkan pembacaan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
DITUNTUT: Terdakwa Diman, saat mendengarkan pembacaan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BANJARMASIN - Residivis kasus penyalahgunaan narkotika bernama Ardiman alias Diman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, selama 7 tahun 6 bulan pada agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/6).

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Kejati Kalsel, Ariyanti, membacakan dakwaannya bahwa terdakwa disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ariyanti menuturkan, Ardimansyah adalah residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.

Dari uraian pembacaan agenda tuntutan jaksa memberikan tuntutan selama 7 tahun 6 bulan penjara. "Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar," urai Ariyanti saat persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menyebut akan melanjutkan sidang Kamis (20/6) depan, dengan agenda sidang putusan.

Sekadar diketahui kasus tindak pidana narkotika yang menjerat warga desa Sungai Tandipah, Rt 2 Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini diungkap personel Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Sebanyak 20 paket sabu dengan berat bersih 5,23 gram ditemukan saat penyergapan pada Februari 2024 tadi.

 

Editor: Sutrisno

Editor : Muhammad Helmi
#terdakwa #tersangka #Sabu #Narkotika