BANJARMASIN - Residivis kasus penyalahgunaan narkotika bernama Ardiman alias Diman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, selama 7 tahun 6 bulan pada agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/6).
Di hadapan Majelis Hakim, JPU Kejati Kalsel, Ariyanti, membacakan dakwaannya bahwa terdakwa disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ariyanti menuturkan, Ardimansyah adalah residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.
Dari uraian pembacaan agenda tuntutan jaksa memberikan tuntutan selama 7 tahun 6 bulan penjara. "Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar," urai Ariyanti saat persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menyebut akan melanjutkan sidang Kamis (20/6) depan, dengan agenda sidang putusan.
Sekadar diketahui kasus tindak pidana narkotika yang menjerat warga desa Sungai Tandipah, Rt 2 Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini diungkap personel Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Sebanyak 20 paket sabu dengan berat bersih 5,23 gram ditemukan saat penyergapan pada Februari 2024 tadi.
Editor: Sutrisno
Editor : Muhammad Helmi