Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Palsukan Dokumen Kayu Meranti, Pelaku Illegal Logging Dibekuk Ditpolairud Polda Kalsel di Sini

M Oscar Fraby • Jumat, 14 Juni 2024 | 14:03 WIB

 

ILEGAL LOGGING: Enam tersangka pemalsuan dokumen hasil hutan digiring polisi.
ILEGAL LOGGING: Enam tersangka pemalsuan dokumen hasil hutan digiring polisi.

BANJARMASIN - Sempat empat kali berhasil lolos dari petugas, enam pelaku ilegal logging akhirnya bernasib sial. Mereka tertangkap oleh Ditpolairud Polda Kalsel di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, awal bulan lalu.

Di pengiriman kelima dengan tujuan Surabaya ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 32 meter kubik kayu olahan berjenis meranti. Jumlah itu lebih sedikit dibanding empat pengiriman yang lolos sebelumnya. Di rentang Januari sampai Mei, jumlah kayu olahan yang berhasil diselundupkan mencapai 130 meter kubik. “Dari pengakuan tersangka, ini yang kelima mereka selundupkan,” terang Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan saat rilis kasus ini, Kamis (13/6).

Demi menyelundupkan hasil hutan yang dilindungi ini, pelaku melakukan manipulasi dokumen penerbitan hasil hutan. Mereka membuat dokumen palsu dari pemilik usaha dagang yang punya legalitas. Yakni dari usaha dagang Bina Bersama. “Saat di Pelabuhan Trisakti, pelaku sempat melarikan diri. Saat kami selidiki, ternyata dokumen itu bukan dikeluarkan oleh yang bersangkutan,” terang Adnan.

Kayu olahan ini berasal dari Kalteng. Awalnya ada pesanan dari seseorang. Kemudian tersangka LAD mencari kayu tersebut ke Sungai Hayu Kalteng. “Setelah mendapatkan, tersangka meminta tersangka lain untuk mengurus surat hasil hutan palsu dengan memakai milik orang lain,” papar mantan Kapolres Kotabaru itu.

Tak hanya berhasil mengamankan 32 meter kubik kayu meranti, Ditpolairud Polda Kalsel awal bulan tadi juga berhasil menggagalkan pengiriman kayu terentang sebanyak 60 meter kubik di dua kapal. Kayu terentang ini diamankan di perairan Sungai Danau Hulu Sungai Utara pada Sabtu, 1 Juni. Kayu itu diangkut dari Sungai Jaya, Kalteng. Mirisnya, di dalam kapal terdapat beberapa anak kecil bersama orang tuanya. Kayu yang mereka bawa ini juga tidak memiliki dokumen lengkap. “Kami masih lakukan penyelidikan mencari siapa pemilik utamanya,” terang Adnan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Pantja Satata mengapresiasi Polda Kalsel karena berhasil menggagalkan penyeludupan hasil hutan dilindungi. “Kami harap, ini terus dilakukan demi terjaganya hutan. Khususnya menyelamatkan kerugian negara dari pembalakan liar hutan,” ujar Pantja yang ikut menghadiri rilis kasus.

 

Editor: Eddy Hardyanto

Editor : Muhammad Helmi
#polisi air #Ilegal Logging #kayu