PELAIHARI - Rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan dengan PT Sinar Surya Jorong (SSJ) kembali digelar, Rabu (12/6) siang.
Rapat yang dipimpin Pj Bupati Tanah Laut (Tala), H Syamsir Rahman bersama unsur Forkopimda ini berlangsung di Ruang Barakat Setda Tala.
Serta dalam rapat itu juga menghadirkan dua belah pihak yang bersengketa dan SKPD terkait.
Pada rapat yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu menghasilkan empat kesepakatan, diantaranya penyelesaian lahan milik Mustafa dengan luas 3 hektare akan diganti lahan seluas 1,5 hektare oleh PT SSJ, sisanya tidak diganti karena masuk lahan Inhutani.
Kemudian belum terjadi kesepakatan antara Bahtiar yang memiliki lahan seluar 2,8 hektare, Japar 3 hektare dan Baderudin 4 hektare dengan PT SSJ. Mereka diberikan waktu satu pekan untuk menyelesaikannya.
Usai rapat, Syamsir Rahman mengatakan, persoalan ini muncul sejak tahun 2007 dan hingga kini belum selesai.
Namun hari ini setelah dilakukan rapat mediasi dan terdapat beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Yang belum ada kesepakatan kita beri waktu satu pekan untuk menyelesaikan. Jangan sampai hal ini berproses di pengadilan," harapnya.
Syamsir pun yakin lewat mediasi kali ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik agar hak masyarakat dapat kembali dan perusahaan tetap bisa jalan.
Bahtiar, salah satu warga yang bersengketa mengatakan pihaknya ingin tanah yang menjadi haknya bisa di kembalikan.
"Saya ingin lahan saya kembali meski itu dilakukan tukar guling," tegasnya.
Sementara itu, legal PT SSJ, Saud mengatakan, hasil kesepakatan ini akan disampaikan ke pihak manajemen. Termasuk tiga lahan yang belum ada kesepakatan.
"Tiga lahan milik warga yang belum ada kesepakatan ini akan kita selesaikan. Nanti sepekan kedepan akan ada jawaban," tutupnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Muhammad Helmi