RANTAU – Empat bulan lebih borun, akhirnya pelaku penganiayaan di Jalan Garuda Desa Tirik Kecamatan Tapin Tengah akhirnya bisa diringkus Resmob Sat Reskrim Polres Tapin.
Pelaku berinisial berinisial R berumur 35 tahun, warga Desa Tirik Kecamatan Tapin Tengah. Ia menganiaya seorang perempuan berinisial JR, berumur 29 tahun.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono memberitahukan penganiayaan ini terjadi Senin 29 Januari lalu, sekira pukul19.00 Wita.
“Lokasi kejadian di dalam rumah korban,” ucapnya.
Awal kejadiannya, bermula saat korban melaporkan ke Polres Tapin Selasa (20/1) sekira pukul 10.00 Wita tentang kejadian yang dialaminya, Senin malamnya.
“Saat itu, ia di rumah bersama anaknya yang masih balita,” ucapnya, Selasa (11/6) malam.
Kebetulan suaminya sedangkan bekerja, saat itu lampu padam. Namun yang anehnya, hanya rumah korban saja yang padam. Sedangkan tetangganya tidak padam.
“Ia pun mengabari suaminya bahwa di rumahnya sedang mati lampu,” tuturnya.
Tidak lama kemudian, datang seseorang pelaku yang rumahnya tidak jauh dari korban. Ia datang membawa senjata tajam yang dipegang di tangan sebelah kanan.
“Sajam tersebut langsung diarahkan ke korban,” katanya.
Pelaku langsung masuk ke rumah korban dan mendorong korban hingga terjatuh di Kasur dan kemudian menutup mulut korban dengan tangan sebelah kirinya.
“Saat itu, ia juga menyuruh korban untuk diam, namun korban mencoba berontak dan berhasil merebut senjata tajam yang dibawa oleh pelaku,” katanya.
Korban dapat melepaskan diri dan mencoba minta pertolongan keluar rumah, beberapa saat kemudian tetangga dekat rumah korban berdatangan.
“Melihat tetangga berdatangan, pelaku pergi dan menjauh dari rumah korban dengan senjata tajam yang dibawanya,” katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di wajah, mulut dan lengan korban.
“Keesokan harinya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapin,” ucapnya.
Usai menerima laporan, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Setelah empat bulan lebih, unit Resmob mengetahui keberadaan pelaku.
“Saat itu, ia diduga berada di Kabupaten Barito Kuala atau Kabupaten Kapuas,” tuturnya.
Ternyata diperoleh informasi bahwa Pelaku berada di rumah keluarga pelaku yang berada di Kecamatan Tamban Catur Provinsi Kalteng.
“Mengetahui keberadaannya, kita coba berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kapuas,” ucapnya.
Siang, Selasa (11/6) sekira pukul 12.30 Wib, pelaku dapat diringkus di Desa Tambang Baru Mekar, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Editor: Arif Subekti
Editor : Muhammad Helmi