Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terciduk Bawa Sabu Segini, Warga Batu Piring Balangan Dibekuk Polisi

M Dirga • Senin, 10 Juni 2024 | 13:21 WIB

DIBEKUK: SY (49) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)
DIBEKUK: SY (49) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: polres Balangan untuk Radar Banjarmasin)
PARINGIN - Polres Balangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Minggu (9/6/2024) malam.

Tersangka berinisial SY (49), warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan ditangkap di Jalan Desa Munjung, RT 4, Kecamatan Batumandi.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.

"Tersangka dibekuk terkait dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Senin (10/6/2024).

SY ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, satu nama dikantongi, dan SY ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X Warna Hitam dengan nomor polisi DA-2061-YA yang melintas di Desa Munjung RT 04, Kecamatan Batumandi.

Selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Balangan memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap SY (49).

Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat petugas menemukan 6 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang itu diselipkan di antara celana dan pinggang sebelah kanan SY.

"SY pun mengakui barang tersebut. Namun ia tidak mau menyebutkan darimana asal barang itu didapat," tambah Iptu Eko.

Atas tindak pidana yang ia lakukan, SY kini mendekam di sel tahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang didapat dari SY berupa enam paket sabu dan sepeda motor yang dikendarainya.

Perihal seringnya tindak pidana narkotika jenis sabu terjadi, Polres Balangan meminta bantuan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.

"Bagaimanapun usaha yang dilakukan oleh Polri untuk memberantas narkoba, tanpa adanya bantuan masyarakat maka akan sulit," ujarnya.

"Partisipasi masyarakat sangat besar untuk pemberantasan narkoba, termasuk kepekaan dan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungannya. Ayo berani lapor tentang Narkoba," tutupnya.

Editor : Sutrisno
#Sabu #Balangan #paringin #Narkotika