Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Otak Pengeroyokan Geng Motor Japstyle di Banjarbaru Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polres Banjarbaru

M Fadlan Zakiri • Minggu, 9 Juni 2024 | 16:27 WIB
DITANGKAP:Tujuh anggota geng motor Japstyle ditangkap akibat terlibat kasus pengeroyokan di Kota Banjarbaru.(Foto:Polres Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin)
DITANGKAP:Tujuh anggota geng motor Japstyle ditangkap akibat terlibat kasus pengeroyokan di Kota Banjarbaru.(Foto:Polres Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin)

BANJARBARU - Pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan tujuh anggota geng motor Japstyle di Banjarbaru beberapa waktu lalu, rupanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Ia membeberkan dari tujuh pelaku yang terlibat, hanya lima pelaku yang bisa ditahan oleh Unit Pidum, Satreskrim Polres Banjarbaru.

Kelima pelaku itu adalah satu warga Kecamatan Jekan Raya, Kalteng berinisial MAL (18), dua warga Kabupaten Banjar masing-masing inisial ZNM (20) dan RH (21), satu warga Banjarbaru berinisial AG (19) dan satu warga Balikpapan, Kaltim AFS (21).

Sedangkan, dua lainnya tidak ditahan, termasuk si otak pengeroyokan.

Kedua pelaku tersebut, kata Syahruji, masih di bawah umur, sehingga dalam kasus ini status keduanya hanyalah Anak Berurusan dengan Hukum (ABH).

Dijelaskan Syahruji, keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebab, kata Syahruji, dalam kasus ini kedua ABH yang bersangkutan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 32 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di sana tertulis bahwa terhadap ABH dapat dilakukan penahanan jika ancaman yang bersangkutan dikenakan hukuman minimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan, ancaman maksimal hukuman dalam kasus ini hanya enam tahun penjara, seperti yang tertulis dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Atas dasar itulah pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua ABH tersebut, meski salah satu diantaranya adalah otak dari kasus pengeroyokan ini.

“Mereka (kedua ABH) memang tidak ditahan, tapi tetap dalam penanganan Unit PPA Polres Banjarbaru,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal rasa jengkel yang dialami oleh si pelaku utama, atas perlakuan korban kepada sepupu perempuannya berinisial N.

Pelaku merasa tidak terima atas ajakan kencan korban dan sepupu perempuannya tersebut, membuat pelaku yang ABH ini kesal dan berencana ingin menghajar korban

Dibeberkan Syahruji, awalnya korban dipancing datang ke Banjarbaru untuk menemui sepupu pelaku.

Korban dan sepupu pelaku sepakat bertemu di satu toko retail, tidak jauh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru.

Sesampainya di lokasi, korban pun langsung disergap oleh si ABH bersama enam orang pelaku lainnya.

“Pelaku ini merasa tidak terima dengan perlakuan korban terhadap sepupunya dan menantang korban berkelahi,” ungkapnya.

Meski sudah ditantang untuk berduel satu lawan satu, korban memilih tidak melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Tapi karena sudah tersulut emosi, pelaku utama yang masih di bawah umur ini bersama dengan pelaku lainnya pun tetap mengejar dan langsung memukuli korban," tambahnya.

Namun, karena aksi pengeroyokan itu banyak disaksikan dan direkam oleh orang-orang dari atas JPO, para pelaku kemudian memutuskan membawa korban ke kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel.

“Para pelaku membawa korban dengan mobil Ayla warna merah ke kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel,” beber Syahruji.

“Di sini korban pun kembali dipukuli hingga dirinya terduduk di aspal hingga mengalami cedera pada bagian wajah dan kepala,” pungkas Syahruji.

Editor : Fauzan Ridhani
#japstyle #Pengeroyokan #polres #geng motor #banjarbaru