PELAIHARI - Sebanyak 47 kasus narkotika berhasil diungkap Polres Tanah Laut (Tala) pada Operasi Antik Intan 2024 yang digelar selama 14 hari pada 17-30 Mei lalu.
"Dari 47 kasus yang berhasil diungkap, kami berhasil mengamankan tersangka sebanyak 54 orang, dua diantaranya perempuan," sebut Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaedy Jhonny pada prees release kasus narkoba OPS antik 2024, Kamis (6/6/2024) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala.
Dalam prees release itu, Kapolres menyatakan bahwa barang bukti narkotika yang diamankan seberat 246,02 gram jenis sabu.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp350 ribu, satu unit mobil dan motor.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan," katanya.
Kemudian, Junaeddy mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Tuntung Pandang, apabila memiliki informasi tentang penyalahgunaan narkotika agar bisa melapor kepada pihak Kepolisian, meski informasinya minim.
"Tolong jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkoba agar bisa disampaikan," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tala, Iptu Fery Kurniawan Goenawi mengatakan ada dua kasus yang barang buktinya besar yakni satu ons dan 76 gram.
"Satu ons itu ada dua tersangkanya AN dan MA, keduanya warga Banjarmasin. Sedangkan untuk 76 gram tersangkanya dari Banjarbaru," tutupnya
Editor : Fauzan Ridhani