BARABAI - Walupun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masyarakat adat sudah rampung, ternyata proses untuk menjadi Perda masih panjang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Taufik Rahman menjelaskan menurut regulasi, Raperda diusulkan oleh SKPD, bukan organisasi masyarakat (ormas).
"Dalam hal ini, Raperda seharusnya diusulkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), karena pengusulan Raperda harus masuk di program tahunan," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (5/6/2024).
Taufik menambahkan memang Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini sudah beberapa kali disinggung, sayangnya tak pernah masuk dalam pembahasan di DPRD Kabupaten HST.
Secara regulasi, pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator.
Menurutnya, Raperda masyarakat adat ini memang amanah undang-undang.
Pemerintah pusat pun juga mendorong agar masyarakat adat dapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah setempat.
"Ini terkait pelaksanaan pembinaan hak asasi manusia (HAM), pada dasarnya apa yang diusulkan oleh AMAN HST selaras dengan ketentuan yang ada," tambahnya.
Dia mengungkapkan mekanisme pengusulan Raperda harus melalui sejumlahh proses.
Ada program tahunan yang disodorkan oleh SKPD dan diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) pembuatan Raperda dari DPRD.
"Dari usulan SKPD, kami melakukan analisis kewenangan, misalnya Perda ini jadi kewenangan Pemerintah Daerah atau tidak, bahkan kami juga harus menyampaikan ke Kepala Daerah," bebernya.
Taufik menjelaskan di tahun 2024 ini belum ada program pembahasan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Artinya, draft Raperda yang disampaikan AMAN HST hanya sebagai masukan agar tahun depan bisa diprogramkan.
"Sementara, draft Reperda ini jadi bahan masukan untuk kami dan disampaikan ke SKPD terkait," tambahnya.
"Jadi, kalau nanti ditindaklanjuti dimulai dari usulan SKPD terkait untuk membuat regulasi Raperda adat," ungkapnya.
Pihaknya meminta agar AMAN HST membangun komunikasi dengan Dinas PMD HST dan DPRD HST.
"Sampaikan, bahwa Raperda ini sangat diperlukan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan membenarkan jika pihaknya telah menerima kunjungan dan draf Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang disodorkan oleh AMAN HST.
"Mereka berkoordinasi, hadi sementara ini kami telusuri lagi progres yang telah lalu, sambil mempelajari tindak lanjut ke depannya," tandasnya.
Editor : Fauzan Ridhani