Remaja berinisial MR kecewa lantaran kisah asmaranya dengan NH yang sudah dijalaninya selama empat tahun lamanya kandas.
Padahal hubungan mereka berdua sudah terlalu jauh, bahkan sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.
Singkat cerita, mengetahui video persetubuha dirinya dengan MR disebar ke keluarga dan rekannya, NH akhirnya melapor ke polisi.
Satreskrim Polres Tabalong turun tangan menangani kasus tersebut.
Di sebuah bengkel di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, MR diamankan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan video asusila yang dikirim MR direkam sendiri.
"Pelaku melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," katanya, Senin (3/6).
Barang bukti kasus dengan penangkapan Minggu (2/06/2024) dini hari itu berupa kartu identitas diri dan gawai milik MR.
Editor : M. Ramli Arisno