Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satres Narkoba Polres HSU Ungkap Tujuh Kasus Sabu Dalam Sepekan, Segini Jumlah Kadarnya

M Akbar • Kamis, 30 Mei 2024 | 13:38 WIB
KEJAHATAN NARKOTIKA: Polres HSU dan jajarannya berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.(Foto:M Akbar/Radar Banjarmasin)
KEJAHATAN NARKOTIKA: Polres HSU dan jajarannya berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.(Foto:M Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melalui Satres Narkoba Polres HSU berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba di Kota Amuntai.

Tujuh tersangka merupakan pelaku yang berhasil ditangkap dalam tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres HSU.

Ungkap kasus narkoba sepekan ini dimulai sejak tanggal 19-27 Mei 2024 tadi.

“Ada enam laki-laki dan satu perempuan, tiga diantara pelaku merupakan tangkapan dalam kasus penyalahgunaan narkotika mengandung metamfetamin atau sabu-sabu,” ujar Sutargo pada media ini, Rabu (29/5/2024).

Tujuh orang tersangka ini berasal dari Laporan Polisi (LP) yang berbeda, baik dari Sat narkoba maupun polsek jajaran Polres HSU.

Sutargo merincikan satu persatu inisial pelaku yakni HI (36), warga Desa Hulu Pasar dengan barang bukti 13 paket sabu berat bersih 1,72 gram.

MA (31), warga Desa Kota Raden Hilir dengan barang bukti satu paket narkotika berat bersih 0,04 gram.

Berikutnya, tersangka berinisial P (33), warga Desa Rukam Hilir dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat bersih 5,06 gram.

Selanjutnya, tersangka perempuan berinisial D (31), warga Desa Tangga Ulin Hilir dengan barang bukti satu paket sabu berat bersih 0,10 gram.

Ada juga tersangka berinisial M (34) warga Desa Palampitan Hilir dengan barang bukti sabu berat bersih 0,04 gram.

Masih ungkap kasat, tersangka berikutnya PR (51) warga Desa Banua Binjai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu berat bersih 25,28 gram.

Terakhir AR (28) warga Desa Hambuku Raya dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,94 gram.

“Total barang bukti dari para tersangka berupa sabu dari tujuh pelaku mencapai 33,18 gram,” lengkapnya.

Diungkapkan Sutargo kasus ini merupakan komitmen Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata dalam memberantas narkoba juga dibantu informasi masyarakat yang di wilayahnya terjadi kejahatan narkotika.

Editor : Fauzan Ridhani
#Satresnarkoba #polres #Amuntai #Kasus #Kabupaten Hulu Sungai Utara