BANJARMASIN - Meski diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya menderita kerugian hingga puluhan miliar, terdakwa Arianto hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/5).
Arianto adalah terdakwa dalam perkara dugaan penipuan berkedok pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif. Ia merupakan Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA). “Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar JPU, Syafiri.
Mendengar tuntutan itu, Arianto yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin menyatakan akan mengajukan nota pembelaan melalui penasihat hukumnya.
Penasihat hukum korban I, Bernard langsung bereaksi setelah mendengar tuntutan yang dinilainya terlalu ringan. “D imana keadilan yang berpihak bagi korban? Sangat jelas ini mencederai rasa keadilan. Ke mana lagi masyarakat mencari keadilan jika korban saja diperlakukan seperti ini,” keluhnya.
Bernard mengatakan cukup banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan. Di antaranya terdakwa yang tidak pernah sekalipun hadir dalam ruang sidang, tapi hanya secara online. Ada pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya sudah menghibahkan sebuah handphone kepada penyidik. Sementara dalam handphone tersebut di antaranya ada bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara ini.
Korban I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp23 Miliar. Modus terdakwa adalah dugaan penipuan dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.
Terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen. Tak tanggung-tanggung ada lima instansi digarap terdakwa guna meyakinkan korbannya, hingga akhirnya mau menginvestasikan uang puluhan miliar.
Sebelum diringkus polisi, terdakwa sempat hampir dua tahun menghilang. Bahkan diduga sempat bersembunyi ke luar negeri. Namun pada Januari 2024, berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel di Bali. Arianto didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief