BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru memusnahkan ratusan alat bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana.
Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto mengatakan salah satu yang dimusnahkan adalah tiga jenis barang bukti narkotika yang disita dari 64 perkara.
Pertama adalah sabu-sabu sebanyak 4,24 Kg atau dengan berat bersih sebesar 4.241,61 Gram.
Selain narkoba, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum tersebut juga dilakukan terhadap 22 Senjata Tajam (Sajam),
Diantaranya satu Sajam jenis celurit, lima parang, dua pisau mengkilat, tiga pisau belati, tiga keris dan 14 senjata tajam jenis lainnya.
Total ada 108 perkara Tindak Pidana Umum, untuk periode Desember 2023 sampai dengan Mei Tahun 2024.
"Barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde)," kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, sebanyak 1.280 liter.
"Handphone 14 unit dan berbagai jenis alat kejahatan lainnya dari 13 perkara turut dimusnahkan," ujarnya.
Tak hanya terkait tindak pidana umum, pemusnahan ini kata juga dilakukan untuk barang bukti hasil pengungkapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Barbuk untuk Tipiring ini adalah minuman keras (miras) yang diantaranya berasal dari hasil giat penegakkan Perda oleh petugas Satpol-PP Banjarbaru,” ujarnya.
Ada dua jenis miras yang dimusnahkan, yakni miras konvensional yang berjumlah sebanyak 510 (471 botol dan 39 kaleng) buah. Serta 73 liter miras tradisional Jenis Tuak.
“Semua minuman yang mengandung alkohol itu adalah hasil sitaan sari 12 perkara Tipiring yang sudah selesai kami tangani,” tukasnya
Hadiyanto menekankan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) pada periode Desember 2023 sampai dengan Mei Tahun 2024.
“Semuanya sudah Inkrah dan selesai kita tangani,” pungkas Hadiyanto.
Editor : Fauzan Ridhani