Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terdakwa Pengadaan Alkes Fiktif Puluhan Miliar Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

M Oscar Fraby • Rabu, 29 Mei 2024 | 20:44 WIB
PEMBACAAN TUNTUTAN:Sidang perkara pengadaan alkes fiktif dengan terdakwa Arianto digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).(Foto:NasDem Kalsel untuk Radar Banjarmasin)
PEMBACAAN TUNTUTAN:Sidang perkara pengadaan alkes fiktif dengan terdakwa Arianto digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).(Foto:NasDem Kalsel untuk Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Meski diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya menderita kerugian hingga puluhan miliar Rupiah, terdakwa Arianto hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).

Arianto adalah Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA) sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan berkedok pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar JPU, Syafiri.

Mendengar tuntutan itu, Arianto yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin menyatakan akan mengajukan nota pembelaan melalui penasihat hukumnya.

Sisi lain, penasihat hukum korban I, Bernard langsung bereaksi setelah mendengar tuntutan yang dinilainya terlalu ringan.

“Di mana keadilan yang berpihak bagi korban? Sangat jelas ini mencederai rasa keadilan. Kemana lagi masyarakat mencari keadilan jika korban saja diperlakukan seperti ini,” keluhnya.

Dia mengatakan cukup banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan, diantaranya terdakwa yang tidak pernah sekalipun hadir dalam ruang sidang, tapi hanya secara online.

Kemudian juga adanya pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya sudah menghibahkan sebuah handphone kepada penyidik.

Sementara dalam handphone tersebut di antaranya ada bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara ini.

Korban I sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp23 Miliar, modus terdakwa adalah dugaan penipuan dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.

Terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen.

Tak tanggung-tanggung ada lima instansi digarap oleh terdakwa guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang puluhan miliar Rupiah.

Sebelum diringkus Polisi, terdakwa sempat hampir dua tahun menghilang, bahkan diduga sempat bersembunyi ke luar negeri.

Namun, pada Januari 2024 berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel di Bali.

Terdakwa Arianto didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Editor : Fauzan Ridhani