Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sidang 27 Perkara pada Program Kijang Mas Tala

Norsalim Yahya • Rabu, 29 Mei 2024 | 12:30 WIB
PERDANA: Suasana sidang perdana Program Kijang Mas Tala di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (28/5/2024).
PERDANA: Suasana sidang perdana Program Kijang Mas Tala di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (28/5/2024).

BATU AMPAR - Sidang perdana sekaligus pembukaan program Kijang Mas Tala (Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah eks Transmigrasi di Wilayah Kabupaten Tanah Laut) tahun 2024 digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pelaihari, Selasa (28/5/2024).

Ada 27 perkara yang disidangkan pada sidang tahap pertama yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar. Penggugatnya berasal dari Desa Durian Bungkuk dan Batu Ampar.

Koordinator Program Kijang Mas Tala Sofyan Deny Saputro menyatakan Program Kijang Mas Tala adalah bukti komitmen dan kolaborasi antara PN Pelaihari, Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi warga masyarakat yang belum dapat melakukan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka kuasai karena penjualnya sudah tidak diketahui lagi keberadaan/tempat tinggalnya.

"Animo masyarakat Durian Bungkuk untuk mengikuti Program Kijang Mas Tala cukup tinggi, karena kegiatan hari ini merupakan yang ketiga digelar di sini," ucapnya.

Juru bicara PN Pelaihari ini menuturkan selama tahun 2023 kemarin sudah ada 100 orang lebih warga Desa Durian Bungkuk yang mengikuti Program Kijang Mas Tala ini. "2023 kemarin kita melakukan sidang disini sebanyak 2 kali," ujar Sofyan.

Ia menambahkan ada beberapa keuntungan Program Kijang Mas Tala ini, pertama, sidang dilaksanakan di kantor/aula desa sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan.

Kedua, waktu persidangan terbilang sangat singkat, hanya sekitar 50-55 hari sejak pendaftaran perkara sampai dengan putusan.

"Kemudian kemudahan yang ketiga terdapat aplikasi pendukung yang disediakan guna proses peralihan hak/balik nama setelah peserta Program Kijang Mas Tala mendapatkan putusan pengadilan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Durian Bungkuk Muhammad Fathurrahman memberikan apresiasinya atas pelaksanaan Program Kijang Mas Tala di desanya.

Menurutnya program ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi warga masyarakatnya yang belum dapat melakukan balik nama terhadap sertifikat yang mereka kuasai karena penjualnya sudah tidak diketahui keberadaan atau tempat tinggalnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#pengadilan #Tanah Laut