BARABAI - Perempuan 12 tahun yang menjadi korban persetubuhan teman dekatnya kini dalam penanganan unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (UPPPA) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kepala UPPPA HST, Rezky Daffa mengungkap kondisi terbaru korban. Saat ini korban berada di rumahnya di Kecamatan Batu Benawa dalam kondisi tenang.
"Kondisi pada anak saat ini dalam kondisi stabil," jelasnya, Jumat (24/5/2024).
Pihaknya mengaku akan memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum masih berjalan hingga kondisi korban benar-benar aman.
"Sudah mendapatkan pendampingan psikolog juga beberapa kali," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan berusia 12 tahun menjadi korban persetubuhan di Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Peristiwa keji itu terjadi pada Kamis 9 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wita. Pelakunya berinisial MA berumur 18 tahun. Dia adalah teman dekat korban.
Polisi membenarkan peristiwa itu. Kejadian berawal saat korban diajak oleh MA ke rumah neneknya di Kecamatan Batu Benawa. Di rumah ini korban digagahi sebanyak tiga kali.
"Ada unsur paksaan dan ancaman dari pelaku," ujar Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Kamis (23/5/2024).
Setelah itu korban mengadukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Lalu pada hari Jumat (10/5/2024) pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres HST.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma secara psikis," tambahnya.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada tanggal 14 Mei 2024 pelaku ditangkap di wilayah Batu Benawa.
Kini MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal mengenai persetubuhan anak di bawah umur.
Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief