Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Unit PPPA HST Ungkap Kondisi Terbaru Perempuan 12 Tahun Korban Persetubuhan

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:45 WIB
PENDAMPINGAN:Perempuan 12 tahun korban persetubuhan mendapat pendampingan UPPPA HST di bawah naungan dinas sosial.(Foto:Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
PENDAMPINGAN:Perempuan 12 tahun korban persetubuhan mendapat pendampingan UPPPA HST di bawah naungan dinas sosial.(Foto:Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

BARABAI - Perempuan 12 tahun korban persetubuhan teman dekatnya, kini dalam penanganan unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPPA) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kepala UPPPA HST, Rezky Daffa mengungkap kondisi terbaru korban.

Saat ini korban berada di rumahnya dalam kondisi tenang.

"Kondisi korban saat ini dalam kondisi stabil," jelasnya, Jumat (24/5/2024).

Pihaknya mengaku akan memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum masih berjalan, hingga kondisi korban benar-benar aman.

"Sudah mendapatkan pendampingan psikolog juga beberapa kali," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 12 di Kabupaten HST menjadi korban persetubuhan.

Peristiwa keji itu terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 11.30 Wita.

Pelakunya berinisial MA berumur 18 tahun yang merupakan teman dekat korban.

Kejadian berawal saat korban diajak oleh MA ke rumah neneknya dan kemudian digagahi sebanyak tiga kali.

"Ada unsur paksaan dan ancaman dari pelaku," ujar Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Kamis (23/5/2024).

Setelah itu korban mengadukan peristiwa tersebut kepada keluarga, Jumat (10/5/2024) pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polres HST.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma secara psikis," tambahnya.

Setelah mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada tanggal 14 Mei 2024, pelaku ditangkap di wilayah Batu Benawa.

Kini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal mengenai persetubuhan anak di bawah umur.

Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun.

Editor : Fauzan Ridhani
#unit ppa #korban persetubuhan #pendampingan #Kabupaten Hulu Sungai Tengah #Barabai