BATULICIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil memberantas peredaran kosmetik ilegal di Kecamatan Kusan Hilir. Seorang pria berinisial RH (22) diamankan beserta ribuan produk kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
RH menjalankan bisnisnya di Toko Habib Ell Kosmetik, Jalan Hasanuddin, Desa Pejala, Kusan Hilir. Penangkapan RH dilakukan pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 12.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan RH menjual kosmetiknya secara online atau melalui pesanan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Produk yang dijualnya beragam, mulai dari handbody, pemutih, skincare, hingga sabun.
Agung menjelaskan RH mendapatkan pasokan kosmetik dari berbagai penjual di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau, dan melalui marketplace. Ia kemudian menjual produk tersebut di tokonya dengan keuntungan Rp5 ribu hingga Rp20 ribu per barang.
"Kami menyita sekira 1.160 pcs kosmetik ilegal dari toko RH," ungkap AKP Agung saat rilis kasus, Rabu (22/5/2024).
Bisnis ilegal ini telah dilakoni RH selama 1 tahun 2 bulan dan menghasilkan omzet puluhan juta rupiah per tahun.
Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief