Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Investasi Solar Bodong Resmi Dinaikkan Ke Perkara TPPU, Aset Fitriannor Lainnya Mau Disita

M Oscar Fraby • Rabu, 22 Mei 2024 | 12:30 WIB
ASET FITRIANNOR: Perkara investasi solar bodong Fitriannor telah resmi dinaikkan ke perkara baru TPPU oleh Ditreskrimum Polda Kalsel. | Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin
ASET FITRIANNOR: Perkara investasi solar bodong Fitriannor telah resmi dinaikkan ke perkara baru TPPU oleh Ditreskrimum Polda Kalsel. | Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Fitriannor (27) tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi BBM solar bodong dipastikan bakal dimiskinkan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel memastikan kasusnya berlanjut pada penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sudah naik penyidikan kasus baru, yakni TPPU,” tegas Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (21/5).

Dengan naiknya status penyidikan di kasus TPPU, Frendriz memastikan aset-aset lain milik oknum Bhayangkari itu akan dilakukan penyitaan oleh Polda Kalsel. “Saat ini masih dalam penelusuran,” tambahnya.

Di kasus baru ini, Frendriz mengatakan bakal ada saksi-saksi baru yang akan dipanggil. Termasuk siapa saja yang menikmati hasil penipuan dan penggelapan investasi BBM solar bodong yang dilakoni Fitriannor. “Tunggu saja dan lihat nanti, siapa yang akan datang memenuhi panggilan kami,” katanya.

Dalam perkara baru ini, Ditreskrimum Polda Kalsel berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui Laporan Hasil Audit (LHA) dari tersangka Fitriannor. “Apapun harta yang berkaitan dengan tersangka, akan kami amankan dan sita,” tegasnya.

Lalu sampai mana proses hukum dugaan tindak pidana awal kasus penipuan dan penggelapan? Frendriz memastikan kasus itu terus berproses. “Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, dikembalikan jaksa untuk melengkapi,” bebernya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana. Modus penipuan dilakukan tersangka sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Ia memberi iming-iming kentungan sebesar 5 persen dari nilai yang diinvestasikan.

Sejumlah aset milik Fitriannor yang diduga terkait dalam kasus ini sudah ada disita. Di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP. Selain itu, dua unit mobil mewah merek Mercedes Benz Mercy dan Mini Cooper.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Investasi #Penipuan #Solar #bodong