BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang pria yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Simpang Empat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, Iptu Anang Setiawan mengatakan tim segera melakukan penyelidikan.
Pelaku pertama adalah pemuda berinisial MAA (23). Ia ditangkap di rumahnya di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (17/5/2024) pukul 19.00 Wita.
“Saat ditangkap, tersangka baru bangun tidur,” ujarnya, Senin (20/5/2024).
Petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,17 gram dalam tisu di kotak timbangan.
Barang bukti lainnya termasuk pipet kaca, botol bong, timbangan digital, sendok sabu, tisu,dan HP turut diamankan.
Dalam operasi terpisah, petugas juga pria berinisial MAR (28). Ia ditangkap di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (17/5/2024) pukul 21.00 Wita.
Anang mengatakan, pada MAR ditemukan satu paket sabu seberat 48,76 gram, timbangan digital, dan HP. “Para tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Editor : M. Ramli Arisno