Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Biadab, Lecehkan Anak Umur Enam Tahun Di Kebun Sawit Hingga Alami Pendarahan, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Jumain Radar Banjarmasin • Jumat, 17 Mei 2024 | 20:45 WIB
BIADAB:Pelaku GG (16) yang rela menyetubuhi anak umur 6 tahun di Kotabaru.(Foto: Polsek Sungai Durian untuk Radar Banjarmasin)
BIADAB:Pelaku GG (16) yang rela menyetubuhi anak umur 6 tahun di Kotabaru.(Foto: Polsek Sungai Durian untuk Radar Banjarmasin)

KOTABARU - Biadab, gadis kecil yang baru berusia enam tahun di Kotabaru malah dilecehkan hingga mengalami pendarahan oleh pemuda 16 tahun .

Peristiwa ini terjadi di perkebunan sawit di sebuah desa di Kabupaten Kotabaru pada Kamis (9/5/2024).

Pelakunya berinisial GG (16) memperkosa anak yang usianya baru enam tahun, sebut saja B.

Awal ceritanya, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, seorang kerabat mencari B yang belum pulang ke rumah.

Pencarian dilakukan sampai ke belakang rumah yang merupakan perkebunan sawit masyarakat.

Setelah berjalan sekitar 50 meter, B ditemukan dalam kondisi kebingungan dan menangis sambil berjalan tanpa mengenakan pakaian.

Mirisnya lagi, di kaki sebelah kanan B ada bekas darah segar.

B lalu dibawa ke rumah dan dimandikan, setelah itu diserahkan kepada ibunya.

Saat diantar ke rumah, sang ibu menanyakan beberapa hal kepada B.

Dengan menangis Bunga pun menjawab sesorang yang berinisial GG.

Kurang yakin, ibunya pun menunjukan foto GG untuk memastikan dan anak itupun mengangguk.

Kapolsek Sungai Durian, Ipda Tri Wibawa saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024) sore membenarkan adanya peristiwa yang menimpa B.

Dijelaskan Tri, B memang benar telah dicabuli sampai mengalami pendarahan.

“Pelaku sudah kami amankan dan diproses, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya GG dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kotabaru #Anak #nafsu #korban pemerkosaan #kelamin