Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari Tanah Laut Musnahkan Babuk Pidana Umum

Norsalim Yahya • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:21 WIB
PEMUSNAHAN BARBUK: Kepala Kejari Tala Teguh Imanto bersama forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 9,2 gram dari 51 kasus.
PEMUSNAHAN BARBUK: Kepala Kejari Tala Teguh Imanto bersama forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 9,2 gram dari 51 kasus.

PELAIHARI - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) yang sudah inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), Kamis (16/5/2024).

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, dihadiri Kasatpol PP dan Damkar Muhammad Kusri perwakilan dari Pemkab Tala.

Kemudian Ketua PN Pelaihari Ali Sobirin, Kepala BNNK Tala Ferey Hidayat, perwakilan Kodim 1009/TLA, Polres Tala, FKUB dan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.

Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dibakar, di blender, dipukul hingga dipotong.

Kepala Kejari Tala Teguh Imanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari beberapa kasus, mulai kasus narkotika hingga pencabulan atau kesusilaan atau pornografi.

“Kasus yang paling banyak adalah narkotika yakni 51 kasus dengan barang bukti dimusnahkan hanya 9,2 gram,” sebutnya.

Ia menjelaskan mengapa barang bukti yang dimusnahkan hanya sedikit dari sekian banyak kasus, karena barang bukti tersebut sudah dimusnahkan di tahap penyidikan dan sebagian lagi disisihkan untuk keperluan laboratorium serta barang bukti.

“Tujuannya agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan barang bukti tersebut untuk hal-hal yang negatif, terutama pegawainya,” katanya.

Selain narkotika, juga ada kasus-kasus konvensional seperti sajam atau penganiayaan, migas atau pertambangan.

Selanjutnya penipuan atau pencurian atau penadahan atau penggelapan dan pencabulan atau pornografi.

“Perkara-perkara ini hanya dua sampai enam perkara,” tutur Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengungkapkan perkara atau kasus yang ditangani didominasi oleh narkotika. Bahkan setiap pekan itu pasti ada perkara yang masuk.

“Minimal 2-3 perkara narkotika yang masuk setiap pekannya,” sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Tanah Laut untuk bersama-sama menyosialisasikan untuk menjauhi narkoba.

“Pesan kami kepada masyarakat Tala tolong jauhi narkoba, karena perantara dan penyalah guna juga kena,” pesannya.

Sementara itu, Kasi Pidum Hary Fauzan mengatakan, bahwa hampir 60-70 persen perkara yang ditangani pihaknya adalah narkotika.

“Satu bulannya kami mengeluarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) 15-20 surat,” jelasnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#barang bukti #pemusnahan #Tanah Laut #kejari