Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawa Sajam Tanpa Izin, Pria Asal Simpang Empat Tanbu Ditangkap Polisi

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Rabu, 15 Mei 2024 | 20:14 WIB
BAWA SAJAM:H (42) ditangkap di Unit Gakkum Satpolairud Tanbu di Jalan Pelabuhan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu (14/5/2024).(Foto: Satpolairud Tanbu untuk Radar Banjarmasin)
BAWA SAJAM:H (42) ditangkap di Unit Gakkum Satpolairud Tanbu di Jalan Pelabuhan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu (14/5/2024).(Foto: Satpolairud Tanbu untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (42) di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (14/5/2024) malam.

Kasat Polairud Polres Tanbu, AKP Apriansyah mengatakan pelaku diduga membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Ia mengungkapkan H berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Pelaku merupakan warga Jalan Pegangsaan Gang Swarga, Desa Sari Gadung, Simpang Empat.

“Dua sajam ditemukan saat pemeriksaan Ops Sikat Intan 2024,” katanya, Rabu (15/5/2024).

Belati pertama, gagangnya berwarna kuning dengan sarung atau kumpang dibalut lakban hitam, panjang keseluruhan 14,5 cm.

Sajam kedua, gagang dan kumpang berwarna hitam, panjang keseluruhan 20 cm.

“Bersama barang bukti, tersangka sudah kami amankan di Kantor Satpolairud untuk diproses hukum,” ujarnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#senjata tajam #Simpang Empat #batulicin #Kabupaten Tanah Bumbu #polres tanbu