RANTAU – Masih ingat dengan Samsi (42), warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang jadi pelaku kasus jambret viral.
Kasus ini terjadi dua bulan lalu di Jalan Brigjend H Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara tepatnya sebelah retail modern dekat Bundaran Dulang.
Sekarang kasusnya sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin.
“Memang benar, kasusnya sudah masuk tahap 2,” ucap Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, Rabu (8/5/2024).
Untuk penyerahan tersangka sendiri dilakukan Senin (6/5/2024) tadi dari penyidik Sat Reskrim Polres Tapin ke jaksa penuntut umum.
“Usai penyerahan, akan dilakukan proses sidang,” tuturnya.
Sambil menunggu jadwal sidang, tersangka sendiri sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Rantau.
“Kurang lebih 20 hari pelaku mendekam di rutan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau,” tuturnya.
Editor : Fauzan Ridhani