Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Aset Fitriannor Semakin Bertambah Disita, Giliran Dua Mobil Mewahnya

M Oscar Fraby • Selasa, 7 Mei 2024 | 11:45 WIB
BARANG BUKTI: Mobil mewah kembali disita Ditreskrimum Polda Kalsel dari tangan tersangka investasi solar bodong, Fitriannor.(Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
BARANG BUKTI: Mobil mewah kembali disita Ditreskrimum Polda Kalsel dari tangan tersangka investasi solar bodong, Fitriannor.(Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

Bertambah barang bukti hasil dugaan investasi solar bodong dari Fitriannor yang disita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Barang bukti terbaru bahkan terbilang wah!

   ***
BANJARMASIN – Ada dua unit mobil mewah keluaran terbaru yang disita. Mercedes Benz dan Mini Cooper. Keduanya sudah terparkir di halaman Mako Polda Kalsel dengan garis polisi.

“Ada beberapa barang bukti baru yang diamankan. Tak hanya kendaraan roda 4, termasuk motor, truk, dan barang lain,” beber Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Senin (6/5).

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Kalsel sebelumnya sudah menyita dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. Selain itu, juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP. “Saat ini proses penyidikan terus dilakukan,” tukasnya.

Lalu kapan berkas perkara dikirimkan ke kejaksaan? Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu menerangkan, berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami masih menunggu hasil penelitian. Apabila sudah dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” terang Frendriz.

Sebelumnya, Frendriz menegaskan pengusutan kasus tak hanya pidana pokok. Namun, bakal mengusut adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Rencananya akan diproses setelah pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh JPU. “Dipastikan perkara ini naik. Baru TTPU menyusul di belakang,” janjinya.

Dalam kasus TTPU nantinya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Mereka adalah para yang terlibat dalam kasus ini. Khususnya yang menikmati hasil dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan. Itu artinya bisa saja mengarah pula ke sang suami. “Tentunya terkait dengan pelaku-pelaku lain yang turut menikmati hasil kejahatan,” jelasnya.

Frendriz juga meminta publik, khususnya para korban, agar tetap bersabar dan terus mengikuti perkembangan kasus. “Kami berkomitmen menangani kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Fitriannor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana. Modus penipuan dilakukan tersangka sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Ia memberi iming-iming keuntungan sebesar 5 persen dari nilai yang diinvestasikan para korban.

Kasus ini menjadi perhatian Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto. Kapolda menyampaikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Bahkan, ia meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum agar setiap perkembangan kasusnya terus disampaikan ke publik.

“Sudah diperintahkan ke Dirkrimum untuk pers rilis setiap dua pekan sekali tentang perkembangannya,” tekannya.

Daftar Aset Fitriannor Disita Polda Kalsel

- Dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter.
- Toyota Alphard
- Honda Brio
- Mercedes Benz
- Mini Cooper
- Motor

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Investasi #Solar #bodong #Oknum