Insiden ini terjadi Kamis (23/4/2024) sore sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Alalak Utara dan dilaporkan oleh korban, Irman (38), yang merasa terancam.
Kejadian berawal di pos BPK Gang SMP 15, dimana pelaku tanpa alasan yang jelas marah dan menantang korban untuk berkelahi.
Baca Juga: Mengamuk dan Membawa Sajam, Warga Sungai Sipai Martapura Diamankan
Namun, ketika pelaku mengeluarkan senjata tajam, korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara.
Setelah hampir dua minggu penyelidikan, pada Sabtu (4/5/2024) malam, polisi berhasil menangkap pelaku.
“Dia tidak menyadari bahwa telah dilaporkan oleh korban,” kata Iptu Aries Wibawa dari Polsek Banjarmasin Utara.
Akhmad Riduan kini dihadapkan pada pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pengakuan bahwa dia kesal dengan korban yang sering lewat di depan pos tersebut.
Editor : M. Ramli Arisno