Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Skandal Togel Online Terbongkar di Amuntai, Dua Ditangkap!

M Akbar • Senin, 6 Mei 2024 | 14:42 WIB
TERSANGKA: RK (46) alias Ul dan AY (56) alias Yani Upa  (kiri) ditangkap dalam kasus perjudian jenis toto gelap atau togel di Terminal Pasir Mas, Kota Amuntai.
TERSANGKA: RK (46) alias Ul dan AY (56) alias Yani Upa  (kiri) ditangkap dalam kasus perjudian jenis toto gelap atau togel di Terminal Pasir Mas, Kota Amuntai.

AMUNTAI - Dua warga Amuntai, AY (56) alias Yani Upa dan RK (46) alias Ul, ditangkap oleh Resmob Polres Hulu Sungai Utara karena terlibat dalam perjudian online melalui situs ‘Shio Kambing’.

Penangkapan berlangsung di Terminal Pasir Mas pada Jumat (3/5/2024) malam, sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis, mengonfirmasi bahwa kedua individu tersebut memang terbukti berpartisipasi dalam aktivitas togel.

Baca Juga: Penjual dan Pembeli Judi Togel Diringkus

“Barang bukti yang kami amankan termasuk handphone Android, uang tunai, bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM, dan catatan angka togel,” jelas Iptu Krismandra.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres HSU untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Digeledah di Warung, Bandar Judi Togel Hongkong Tak Berkutik

Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1, yang mengancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp 25 juta.



Editor : M. Ramli Arisno
#penangkapan #Togel #judi online #Amuntai #polres hsu