BANJARMASIN - Selama setengah tahun Ahmad al-Amin (21) menjadi buronan polisi.
Warga Jalan Rantauan Timur, Banjarmasin Selatan itu masuk DPO (daftar pencarian orang) gara-gara menggelapkan uang perusahaan.
Amin adalah karyawan ritel Indomaret di Jalan KS Tubun. Begitu perbuatannya terbongkar, dia menghilang.
Berawal dari kecurigaan kepala toko saat melihat laporan keuangan yang disetorkan pelaku.
Ia lantas meminta bantuan tim keuangan perusahaan untuk mengauditnya, hingga ditemukan kejanggalan-kejanggalan.
Hasil penelusuran, Amin men-top up uang perusahaan ke saldo pribadinya. Berulang kali sampai Indomaret menderita kerugian Rp15 juta.
Amin dilaporkan ke kantor polisi. Anggota Polsek Banjarmasin Selatan mulai memeriksa para saksi. Namun, ketika tempat tinggalnya didatangi, Amin sudah menghilang.
Enam bulan berlalu, Amin dibekuk ketika sedang bersantai di Alfamart di Jalan Ahmad Yani km 6,3 Kertak Hanyar, Selasa (30/4).
"Pelapor atas nama Marwan mewakili perusahaan mengadukan karyawannya ke Polresta Banjarmasin. Namun kasusnya dialihkan ke kami," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno, Ahad (5/5).
Sudirno mengakui, tak mudah melacak Amin. "Sudah beberapa tempat kami datangi, tidak ketemu. Sampai hari itu tim mendapat informasi tentang keberadaannya," tambahnya.
Selama menjadi pelarian, Amin ternyata hanya berada di Banjarmasin. Berpindah-pindah indekos.
"Semasa bekerja dia tinggal di tempat tantenya. Setelah itu ia berpindah ke beberapa tempat. Terakhir indekos di kawasan pal 5," bebernya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 364 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Ironisnya, uang hasil penggelapan itu dihabiskannya untuk berjudi. "Semuanya habis untuk judi online," pungkas Sudirno.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief