TANJUNG - Barang bukti ratusan sabu milik dua tersangka pengedar narkoba di Tabalong dimusnahkan di Mapolres Tabalong, Senin (6/5/2024).
Dua tersangka itu SR warga Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas, dan AR Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.
Pemusnahan dilakukan menggunakan blender mencampur sabu dengan sabun. Lalu dibuang ke septic tank.
Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio memimpin pemusnahan di Mapolres Tabalong itu.
BNNK Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong dan kuasa hukum kedua tersangka ikut memusnahkan.
"Paling lambat tujuh hari setelah dilakukan penyelidikan dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan pihak berkepentingan pada penanganan perkara ini," katanya.
Total sabu yang dimusnahkan seberat 177,22 gram. Rinciannya, 98,12 gram disita dari SR di Desa Sei Anyar Kecamatan Benua Lawas, dan 80,35 gram di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.
Wakapolres memberitahukan, tidak semua sabu kedua tersangka dimusnahkan, karena disisakan sebanyak 0,5 gram untuk keperluan sidang pengadilan dan pemeriksaan di BPOM.
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Eddy Hardiyanto