Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Beli Mobil Pakai Cek Kosong, Warga Batu Ampar Diciduk

Norsalim Yahya • Senin, 6 Mei 2024 | 12:09 WIB
DIAMANKAN: TS (51), mendekam di balik jeruji besi Polsek Pelaihari, karena diduga menipu dengan cek kosong.
DIAMANKAN: TS (51), mendekam di balik jeruji besi Polsek Pelaihari, karena diduga menipu dengan cek kosong.

PELAIHARI - TS (51), warga Kecamatan Batu Ampar harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan.

Pria kelahiran Jakarta ini diamankan Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari pada Jumat (3/5/2024), di salah satu rumah di Perumahan Griya Anisa, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dalam penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Aiptu Agus Triono dibantu anggota Buser Polres Tanah Laut (Tala) dan Polsek Gambut.

Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wisnhu Wardhany mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan Rachmat (48).

Warga Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari ini melapor karena merasa ditipu oleh pelaku terkait pembelian satu mobil dan tiga sepeda motor.

“Peristiwa ini terjadi pada 29 Desember 2023 lalu di rumah pelapor,” sebut Kapolsek, Minggu (5/5/2024) saat dihubungi Radar Banjarmasin.

Benny menceritakan awal mula dugaan penipuan tersebut. Saat itu, pelaku ingin membeli satu mobil beserta tiga sepeda motor milik Rachmat dengan harga Rp145,5 juta.

Ketika itu pelaku memberikan sejumlah uang kepada pelapor sebagai tanda jadi (DP) pembelian tiga sepeda motor. “DP yang diberikan pelaku Rp7,5 juta, sisanya Rp36 juta,” ujarnya.

Untuk pembayaran mobil, pelaku menggunakan cek Bank Mandiri dengan nomor IY 246519 sebesar Rp102 juta yang diberikan kepada korban.

“Setelah dicek korban ke bank, ternyata cek tersebut tak ada saldonya alias cek kosong,” beber Benny.

Korban pun ketika itu masih menunggu pembayaran pelaku, namun hingga sekarang tidak kunjung ada. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pelaihari.

“Korban ini curiga kepada pelaku karena nomornya tak bisa dihubungi dan di cek di rumahnya pelaku tidak ada, akhirnya korban melapor,” jelasnya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp138 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tutupnya 

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Penipuan #Tanah Laut