RANTAU – Dua laki-laki paruh baya tersangkut kasus narkotika jenis sabu, berinisial DA (64) dan berinisial HA (49).
Mereka berdua diringkus Sat Narkoba Polres Tapin di Jalan Irigasi Haruban, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita, tanpa perlawanan.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap memberitahukan kedua pelaku sekarang sudah berada di ruang tahanan.
“Keduanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya, Minggu (5/5/2024) malam.
Harahap bercerita penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat.
“Kami berhasil meringkus keduanya dengan 16 paket sabu dengan berat bersih 1,22 gram,” akunya.
Tidak hanya menemukan paket sabu, barang bukti lain juga ditemukan berupa satu bungkus rokok, satu serok terbuat dari sedotan, satu pipet kaca, satu bong, dan dua handphone.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Editor : Fauzan Ridhani