BANJARMASIN - Setengah tahun menjadi buronan kasus penggelapan uang perusahaan, Ahmad Al Amin (21) warga Jalan Rantauan Timur RT 6, Banjarmasin Selatan, berhasil ditangkap.
Personel Polsek Banjarmasin Selatan membekuknya di Jalan A Yani Km 6,300, Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Selasa (30/4/2024) sore.
Kasus ini berawal dari kecurigaan laporan keuangan yang disetorkan oleh pelaku.
Kemudian Kepala Toko Indomaret di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan, mengecek dan meminta tim finance melakukan audit dan ditemukan adanya kejanggalan.
Pelan-pelan ditelusuri ternyata pelaku melakukan Top Up ke aplikasi Dana miliknya secara berulang-ulang.
Dan, setelah ditotal, perusahaan menelan kerugian sebesar Rp15 juta.
"Pelapor, Marwan, mewakili perusahaan langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polresta Banjarmasin, namun dialihkan ke kami dan langsung kita tindak lanjuti," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, Minggu (5/5/2024).
Upaya Polisi melakukan penyergapan terhadap pelaku rupanya tak mudah.
Diduga pelaku mengetahui dirinya telah dilaporkan ke Polisi, kemudian menghilang.
Setengah tahun menghilang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Sudah beberapa tempat kita datangi dan tidak mendapatkan pelaku," ujarnya.
"Hari itu, kita dapat informasi tentang keberadaannya, langsung tim menuju lokasi," beber Sudirno.
Selama menjadi pelarian, Ahmad Al Amin berpindah-pindah tempat tinggal dari sejumlah indekos yang ada di Banjarmasin
"Pertama, semasa bekerja dia tinggal di tempat tantenya. Setelah itu, pelaku indekos dan berpindah ke beberapa tempat, dan terakhir dia indekos di kawasan Km 5, Banjarmasin," cerita Sudirno.
Polisi menjeratnya dengan pasal 364 KUHp tentang penggelapan dalam jabatan.
"Uang yang di-top upnya digunakan untuk berjudi online, dan semua habis," tandasnya.
Editor : Fauzan Ridhani