AMUNTAI - Fungsi trotoar didedikasikan untuk para pejalan kaki agar tidak digunakan untuk berjualan.
Tak terkecuali trotoar atau bahu jalan di kawasan Masjid At-Taqwa, Jalan Norman Umar Kota Amuntai.
Di kawasan tersebut juga dipasang plang larangan berjualan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dari pengamatan Radar Banjarmasin, Minggu (5/5/2024) tak ada aktivitas berjualan di trotoar kawsan tersebut.
Sebab sudah ada plang peringatan yang terpasang.
Tulisannya ‘Dilarang Berjualan di Badan Jalan/Bahu Jalan, Diatas Trotoar di Sepanjang Jalan Ini’.
Kepala Disperkim-LH Kabupaten HSU, Hermani Johan mengatakan beberapa sudut Kota Amuntai dan jalan memang ada larangan untuk berjualan.
Sebab dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kota Amuntai.
“Sudah ada Perdanya, yakni No. 7 Tahun 2016. Tentang Pelanggaran Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Pasal 16 huruf A dan C,” ujar Hermani, Minggu (5/5/2024).
Untuk penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nakal melanggar, tentunya akan ditindak oleh Dinas Pol PP dan Damkar HSU.
“Kami imbau pada PKL agar tidak melakukan aktivitas dagang pada lokasi yang terdapat plang larangan berjualan, sebab bisa dikenakan sanksi,” pesannya.
Editor : Fauzan Ridhani