Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Razia Pekat di Wilayah Polres Hulu Sungai Utara, Ini Hasilnya

M Akbar • Minggu, 5 Mei 2024 | 12:25 WIB

 

RAZIA: Anggota Polres HSU saat memeriksa kendaraan roda dua sampai truk sebelum keluar masuk dan keluar dari wilayah hukum Polres HSU. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
RAZIA: Anggota Polres HSU saat memeriksa kendaraan roda dua sampai truk sebelum keluar masuk dan keluar dari wilayah hukum Polres HSU. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) di wilayah Polres Hulu Sungai Utara, bagian dari Operasi Sikat Intan 2024.
Kegiatan dimulai tanggal 2 sampai 15 Mei 2024, mendatang. Bagi pengendara baik roda dua dan empat atau truk dimintai untuk tidak panik apabila diberhentikan oleh petugas.


Terkait hal tersebut, personel dari Satuan Lalu Lintas, Reskrim dan Satuan Narkoba, melakukan kegiatan razia pekat di Terminal Banua Lima Jalan Brigjen Hasan Basri, Jumat (3/5/2025) pukul 22.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kabag Ops Kompol Nurhidayat dan puluhan personel Polres HSU lintas satuan.


Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kabag Ops Kompol Nuhidayat, menuturkan untuk beberapa hari kedepannya akan ada razia pekat dan lokasinya dan waktu tentunya akan berubah-ubah.
Terkait razia ini, imbau Kabag Ops Polres HSU, agar tidak panik apabila diberhentikan oleh petugas saat razia ini.


“Jika tidak ada hal yang mencurigakan atau membawa narkotika, surat kendaraan dan Izin mengemudi lengkap tentu aman saja,” ujar Kompol Nurhidayat pada media ini Minggu (5/5/2024).
Disinggung soal razia pertama tersebut di area Terminal Banua Lima, perwira menengah ini mengaku anggota mengamankan delapan unit sepeda motor, tiga unit mobil, serta 16 barang bukti surat-menyurat berupa STNK dan SIM.


"Tujuan dari kegiatan razia pekat ini adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam penanggulangan penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas lainnya di polres ini,” jawabnya.
Sebelumnya, Wakapolres HSU Kompol Riswiadi mengatakan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Intan 2024 yang dilaksanakan Polres HSU selama 14 hari.


Operasi dimulai tanggal 2 hingga 15 Mei 2024. “Lewat razia ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyakit masyarakat dan menjadi peringatan bagi warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.


Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sikap tegas, kesadaran, dan kewaspadaan masyarakat agar selalu waspada terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Arif Subekti
#HSU #polres #pekat