MARTAPURA - Membawa sajam (senjata tajam) jenis golok atau parang, AK (47) warga Sungai Sipai Martapura diamankan Kepolisian, Jumat (3/5/2024) pukul 21.00 Wita.
"Polsek Martapura menerima laporan mengenai seorang laki-laki yang membawa sajam dan mengamuk di sebuah lokasi perumahan di Desa Sungai Sipai Martapura," ungkap Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono melalui Kanit Reskrim, Ipda M Taufiqurahman, Sabtu (4/5/2024) sore.
Petugas pun langsung merespons laporan, hingga tiba di tempat kejadian ungkap Ipda Taufiq sempat terjadi perlawanan dari AK.
"Petugas pun berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya berupa sebilah senjata tajam jenis golok atau parang," ujarnya.
Atas kejadian itu, jelas Ipda Taufiq, AK dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yaitu membawa senjata tajam tanpa hak dan diancam pidana selama 10 tahun.
Ipda Taufiq juga menyampaikan saat ini Kepolisan sedang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2024 untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat di Kabupaten Banjar.
"Salah satu target operasi ini adalah para pelaku yang membawa sajam tanpa hak," sebutnya.
"Apabila ada laporan warga berkaitan dengan target operasi tentunya akan menjadi perhatian serius bagi kami untuk menindak lanjutinya," tuturnya.
"Dan, pada kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat agar senantiasa bersikap disiplin dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merugikan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk lingkungannya," tambahnya.
"Terima kasih kepada warga masyarakat yang berani menyampaikan informasi berkaitan tentang peristiwa tindak pidana disekitarnya dan saya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Resmob Polres Banjar yang selalu sigap memback up jajaran Polsek" pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani