TANJUNG - Pria asal Kelurahan Belimbihg, Kecamatan Murung Pudak, digiring Satreskrim ke Mapolres Tabalong.
Lelaki berinisial WH berusia 47 tahun itu dikenakan sanksi tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.
Masalahnya, terkait kasus membawa kabur mobil yang disewanya, kemudian pemiliknya melapor ke Polisi.
PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan penangkapan WH terjadi di sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
"Saat ini pelaku WH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," jelasnya mewakili Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Senin (29/4/2024).
Pemilik mobil, MI (39) melaporkan bawah pelaku menghubunginya Kamis (22/9/2022) lalu.
Lantas bermaksud menyewa sebuah mobil selama lima hari untuk operasional pekerjaan.
Mereka membuat kesepakatan di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, dengan akad Rp250 ribu perhari, total Rp1.250.000.
Setelah lima hari, korban menghubungi pelaku dan dijawab ingin memperpanjang kesepakatan selama delapan hari, berakhir 14 Oktober 2022, nilai uangnya Rp2 juta.
Korban memberi kelonggaran waktu sewa hingga 29 Oktober 2022, ternyata air susu dibalas air tuba, mobil korban dibawa kabur.
"Korban menghubungi pelaku melalui telepon, namun sudah tidak aktif," jelas Joko.
Merasa kecewa, korban melapor ke Polisi karena menduga mobilnya dibawa kabur pelaku.
Polisi mencatat nilai kerugian korban sebesar Rp60 juta.
Setelah lebih dari setahun menghilang, pelaku terlihat di sebuah warung di Mabuun, satreskrim langsung menyergapnya.
Untungnya, mobil korban berhasil didapatkan petugas, Namun sementara waktu dijadikan barang bukti.
Editor : Fauzan Ridhani