BANJARMASIN - Residivis satu ini, Abdul Wahab (23) tertangkap basah membawa sajam. Tidak cuma sebilah, tapi tiga sekaligus yang dibawanya.
Warga Jalan Pekapuran B, Banjarmasin Timur itu tertangkap pada Sabtu (20/4) lalu.
Wahab sebenarnya cuma sedang apes. Polisi sedang menggelar operasi pengungkapan kasus narkotika di kawasan Pekapuran Laut.
Dalam perjalanan menuju lokasi, polisi mendapati Wahab yang sedang asyik pesta miras bersama teman-temannya.
Satu per satu digeledah, hingga ditemukan sebilah sajam di pinggang kanan Wahab. Dari saku celananya, ditemukan lagi dua pisau lipat. Wahab pun digiring ke mapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno mengatakan, Wahab dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951.
"Kepemilikan senjata tajam di muka umum tanpa surat izin resmi dari pihak berwajib," katanya, Rabu (24/4).
Akhir tahun 2023, Wahab pernah diamankan anggota Polsek Banjarmasin Tengah akibat kasus pengancaman dengan sajam.
"Pelaku mengaku membawa sajam untuk menjaga diri," tambah Sudirno.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief